Hari Kesaktian Pancasila adalah hari nasional di Indonesia yang diperingati setiap 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.Ini terjadi setelah Peristiwa Gerakan 30 September yang lebih dikenal sebagai G30S atau G30S/PKI.
Diketahui pada peristiwa tersebut, enam jenderal serta beberapa orang lainnya dibantai sekelompok orang yang menurut otoritas militer saat itu terafiliasi dengan PKI. Gejolak yang timbul akibat G30S/PKI sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh TNI , sehingga dinamakan Hari Kesaktian Pancasila.