Pembubaran LPM Desa Batur Tengah yang lama dan akan dibentuk kembali :
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.
Dasar Hukum :
1. KEPRES nomor 28 tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LSD menjadi LKMD,
2. KEPRES nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD,
3. Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa,
4. Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Kelurahan, dan
5. Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Tugas LPM
a. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
b. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
c. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Fungsi LPM
a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
b. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
c. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
d. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
e. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
f. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.