You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Batur Tengah
Desa Batur Tengah

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

Selamat Datang di Website Resmi Desa Batur Tengah (Open SID)

Pembubaran LPM Desa Batur Tengah

I Kadek Gusnaedi SKom 20 Mei 2021 Dibaca 104 Kali
Pembubaran LPM Desa Batur Tengah

Pembubaran LPM Desa Batur Tengah yang lama dan akan dibentuk kembali : 

 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.

Dasar Hukum :

1. KEPRES nomor 28 tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LSD menjadi LKMD,
2. KEPRES nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD,
3. Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa,
4. Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Kelurahan, dan
5. Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Tugas LPM

a. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
b. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
c. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Fungsi LPM

a. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
b. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
c. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
d. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
e. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
f. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.407.993.064,00 Rp 3.408.690.000,00
99.98%
Belanja
Rp 3.006.398.677,00 Rp 3.817.552.357,40
78.75%
Pembiayaan
Rp 408.862.357,40 Rp 408.862.357,40
100%

APBD 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 1.940.000,00 Rp 1.940.000,00
100%
Dana Desa
Rp 952.198.000,00 Rp 952.198.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 223.091.000,00 Rp 223.091.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.455.961.000,00 Rp 1.455.961.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 663.000.000,00 Rp 663.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 104.000.000,00 Rp 104.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 7.803.064,00 Rp 8.500.000,00
91.8%

APBD 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.406.107.977,00 Rp 1.706.938.096,12
82.38%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 547.141.000,00 Rp 775.946.425,00
70.51%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 763.290.700,00 Rp 993.629.336,28
76.82%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 173.207.000,00 Rp 182.877.500,00
94.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 116.652.000,00 Rp 158.161.000,00
73.76%