MUSDUS Tahun 2022
.
Pengertian Musyawarah Dusun adalah Rembug Warga yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan Musrenbang desa, untuk mendapatkan bahan masukan rencana pembangunan Desa/Kelurahan secara partisipatif.
Maksud Penyelenggaraan MUSDUS
- Untuk mendorong partisipasi dan menumbuhkan kepedulian warga.
- Meningkatkan kapasitas dan kemandirian warganya, melalui keterlibatan mereka dalam proses perencanaan.
- Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan memiliki terhadap hasil-hasil pembangunan.
Semua warga dusun berhak sebagai peserta, dan sekurang-kurangnya peserta Musdus dihadiri; Kepala Desa atau Perbekel atau aparatur pemerintahan desa/kelurahan (sebagai narasumber dan tim monitoring).
Dalam Kegiatan ini MUSDUS di Desa Batur Tengah dihadiri oleh :
- Perbekel Desa Batur Tengah beserta perangkat desa
- Ketua dan Anggota BPD Desa Batur Tengah
- Ketua beserta anggota LPM Desa Batur Tengah
- Warga masyarakat desa batur tengah dari 8 banjar
Musdus ini dilaksanakan pada hari Kamis 23 Juni 2022 pukul 09:30 WITA s/d Selesai.