
Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan / Ketertiban Oleh Pemdes (Pelatihan Linmas Desa Batur Tengah)
Sumber Dana : PBH
Pelaksana Kegiatan : Kasi Pelayanan Desa Batur Tengah (Ni Luh Lestari Asih)
.
Batur Tengah, 05 Desember 2023 bertempat di Wantilan Desa Batur Tengah telah dilaksanakan kegiatan Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan / Ketertiban Oleh Pemdes (Pelatihan Linmas Desa Batur Tengah) yang dimana bertujuan untuk meningkatkan dan menguatkan suatu kapasitas yang dimana dalam hal ini adalah linmas. Kegiatan ini diisi oleh narasumber dari SATPOL PP Kab. Bangli serta kegiatan ini dibuka oleh Perbekel Desa Batur Tengah Bapak I MADE SASMIKA, SST, peserta dalam kegiatan ini juga diberikan baju kaos linmas terbaru sesuai dengan Permendagri 11 tahun 2023 dalam hal ini yaitu Linmas Desa Batur Tengah.
.
Dikutip dari : https://jatiluhur.kec-rowokele.kebumenkab.go.id/index.php/web/artikel/4/96
Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tugas Linmas :
a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.