SOSIALISASI BATAS KAWASAN HUTAN DI DESA BATUR TENGAH
Pada tanggal 20 Mei 2026, Pemerintah Desa Batur Tengah menerima kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah, lembaga terkait, serta masyarakat setempat.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas kawasan hutan, pengelolaan lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Kintamani. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyamakan persepsi terkait tata kelola kawasan hutan dan pertanahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPKH Wilayah VIII Bapak Heru Sriwidodo, Kepala Balai BKSDA Bali Bapak Moko, Kabid Kehutanan Provinsi Bali Bapak Hesti, perwakilan KPHK Bali Timur Bapak Ketut Parwata, perwakilan BPN Kabupaten Bangli Bapak Kadek Dwija, perwakilan Kehutanan Sosial, Perbekel Desa Batur Tengah, tokoh masyarakat, unsur masyarakat desa, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, para narasumber menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap status dan batas kawasan hutan agar tidak terjadi kesalahpahaman ataupun konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari. Penjelasan juga diberikan mengenai proses penetapan batas kawasan hutan yang dilakukan pemerintah berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Materi sosialisasi yang disampaikan meliputi berbagai hal terkait kehutanan, khususnya mengenai lahan masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan, hingga aspek administrasi pertanahan. Selain itu, turut dibahas konsep pengembangan kawasan “The New Kintamani” sebagai upaya penataan dan pengembangan kawasan Kintamani yang berkelanjutan, baik dari sisi lingkungan, pariwisata, maupun kesejahteraan masyarakat.
Perwakilan dari BPN Kabupaten Bangli juga memberikan pemaparan terkait administrasi pertanahan dan pentingnya kejelasan status lahan bagi masyarakat. Sementara itu, pihak kehutanan sosial menyampaikan peluang program pemberdayaan masyarakat yang dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian kawasan hutan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan terkait kondisi lahan dan kawasan hutan di wilayah Desa Batur Tengah. Diskusi yang berlangsung diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta aturan dalam pemanfaatan lahan yang berbatasan dengan kawasan hutan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mendukung pembangunan wilayah Kintamani yang tertata, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.