Pemerintah Desa Batur Tengah menginformasikan kepada seluruh masyarakat Desa Batur Tengah bahwa UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Bangli (Samsat Bangli) akan melaksanakan Pelayanan Sami Metulung Desa sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengesahan STNK tahunan kendaraan bermotor.
Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Rabu, 15 Juli 2026
Tempat : Kantor Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani
Waktu : Pukul 09.00 WITA sampai selesai
Melalui kegiatan ini, masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan pelayanan pengesahan STNK tahunan tanpa harus datang langsung ke Kantor Samsat Bangli.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Batur Tengah mengajak seluruh masyarakat yang masa berlaku STNK tahunannya telah jatuh tempo atau akan segera berakhir agar memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Perlu diketahui bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh petugas UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Kabupaten Bangli tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Apabila masyarakat menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pelayanan, dapat melaporkannya melalui www.lapor.go.id dengan menyertakan bukti yang sah.
Demikian informasi ini disampaikan agar dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Desa Batur Tengah. Atas perhatian dan partisipasinya, diucapkan terima kasih.